JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang Inspektur AU bernisial NM yang menempati posisi sebagai Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI menjalani pemeriksaan.
Bersamanya 2 orang lainnya juga dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021
Pemeriksaan atas ketiganya dilakukan pada Selasa 7 Juni 2022. Demikian dikatakan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana saat memberikan Siaran pers di Jakarta.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," cetus Kapuspenkum.
Selanjutnya Dr.Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi dilakukan untuk Tersangka AW, SA, dan Tersangka AB.
Adapun Saksi-saksi lain yang disebut Kejaksaan Agung diperiksa yaitu saksi JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Saksi lain yang diperiksa yakni R selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., tahun 2012 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," lanjut Kapuspenkum di Jakarta.
Zain