ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Jaksa Agung Paparkan Peran 2 Dirut Yang Menjadi Tersangka Baru Korupsi Garuda

Admin JSN
27 Juni 2022 | 14.59 WIB Last Updated 2022-06-27T16:23:41Z
Peran 2 Dirut Yang Menjadi Tersangka Baru Korupsi Garuda

JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 2 orang yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

Kedua tersangka tersebut pertama yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) serta  Kedua SS (Soetikno Soedarjo) mantan Direktur Mugi Rekso Abadi

"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) mantan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 27/6/2022.

Terkait hal tersebut Jaksa Agung mengatakan bahwa kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Peran Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut sebagaimana dijelaskan Siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut,
1. Tersangka ES
 Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
 Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.
 Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS. 
 Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

2. Tersangka SS
 Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka  Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. 
 Tersangka telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600
 Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada  Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Agung Paparkan Peran 2 Dirut Yang Menjadi Tersangka Baru Korupsi Garuda

Trending Now