JAKARTA I JATIMSTUNEWS.COM: Penyidikan kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 terus berlanjut.
Terkini, 2 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut dicecar Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa 7/6/2022,
Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana saat melaksanakan siaran pers di Jakarta.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," cetus Kapuspenkum.
Selanjutnya secara rinci dia menyebutkan saksi-saksi yang giliran diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Pertama yakni GHM selaku Direktur PT Bhineka Karya Manunggal, dan yang kedua yakni MH selaku pihak swasta. Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," terung Dr.Ketut Sumedana.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.