JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Dua orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada Selasa 31 Mei 2022. Keduanya merupakan senior manager di perusahaan maskapai penerbangan plat merah itu.
Terkait pemanggilan mereka sebagai saksi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr.Ketut Sumedana menyebut bahwa keduanya diperiksa untuk memberi kesaksian atas 3 tersangka yakni AW, SA, dan AB.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB," tulis siaran pers yang dikeluarkan Kapuspenkum.
Adapun 2 Saksi yang diperiksa yaitu Pertama, DW selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., diperiksa berkaitan dengan pembuatan analisa pasar dalam business plan dan AP selaku Senior Manager Financial Planning & Management Reporting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa berkaitan dengan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," tulis pers rilis tersebut di Jakarta.
Zain/ANS