ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Deteksi Dan Cegah Konflik Dini Masyarakat Pasuruan, Jaksa Jelaskan Proses hukum Hingga Restoratif Justice

Anis Hidayatie
09 Juni 2022 | 13.42 WIB Last Updated 2022-06-09T08:00:01Z

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Tidak semua kesalahan perlu dibawa ke pengadilan, kalau sangat ringan maka kedepankan musyawarah, demikian antara lain kesimpulan dari penjelasan Kasi Intel Jemmy Sandra saat menjadi narasumber acara yang diadakan Kesbangpol Kabupaten Pasuruan di Royal Sinyur hari ini, Kamis 9/6/2022.

Mengusung tajuk Pembinaan sistem deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik masyarakat tahun 2022, kegiatan diadakan 2 hari sejak Rabu 8/6/2022 hingga sekarang dengan peserta 50 orang dari unsur masyarakat, pemuda dan tokoh agama.

Materi hukum yang disampaikan kasi intel menyinggung bagaimana sebuah kasus bisa berujung ke persidangan hingga ada penahanan.

Dalam pemaparannya kasi Intel Jemmy menyampaikan bagaimana proses sebuah perkara mulai tahap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, penuntutan yang dilakukan jaksa, proses persidangan di pengadilan negeri sampai dengan terpidana ditahan di rumah tahanan, sembari mencontohkan kasus pencurian dan penganiayaan. 

"Penyidikan yang dilakukan polisi dengan membuat BAP dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan sampai tahap pembuktian di persidangan oleh jaksa yang melibatkan pengacara, terdakwa dan hakim sebagai pemutus suatu perkara. Dengan adanya putusan hakim yang menyatakan seseorang bersalah melakukan suatu tindak pidana maka orang tersebut berubah status menjadi terpidana. Jika sudah menjadi terpidana, ketika sudah bebas dan kembali ke masyarakat, tentunya orang itu sudah mendapat nomor punggung atau cap sebagai penjahat oleh masyarakat. Bahkan untuk meminta surat berkelakuan baik sangat susah. Bahasa anak jaman now nya dia adalah “Bang Napi”, papar kasi Intel Jemmy.

Selanjutnya dia menjelaskan adanya terobosan hukum dari Jaksa Agung lewat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

"Maka tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan, khusus perkara-perkara yang ringan dapat diselesaikan melalui Restorative justice. Dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban serta pihak-pihak yang berkompeten. Salah satunya tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda. Sehingga dapat bermusyawarah mufakat mencari solusi dan berdamai serta penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa persidangan," imbuhnya.


Meski demikian dia juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara  dapat dilakukan restorative justice. Syarat suatu perkara dapat dilakukan restorative justice adalah pelaku tindak pidana baru sekali melakukan tindak pidana atau bukan perbuatan berulang, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian dibawah 2,5 juta.

"Tujuan akhir restorasi justice adalah mengeliminir perkara-perkara ringan yang menurut keadilan  masyarakat cukup diselesaikan di luar peradilan, terutama dengan syarat-syarat tertentu tidak semua perkara," papar Kasi Intel Kejari Kab Pasuruan.

Tentang Restorative Justice  dia juga menjelaskan bahwa Restorative Justice atau yang dikenal dengan RJ ini bertujuan agar pelaku dapat kembali ke keadaan semula, bisa kembali bergaul dengan masyarakat tanpa mendapat nomor punggung atau dicap sebagai penjahat atau Terpidana. Jaksa sebagai Dominus litis/pengendali perkara memfasilitasi pada saat perkara sudah dalam tahap penuntutan.

"Kita membentuk kampung restorasi justice di desa Karangjati Kecamatan Pandaan untuk hal tersebut," lanjut Kasi Intel Jemmy Sandra pada peserta yang takdzim mengikuti acara.

Di tempat yang sama Kaban, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Masyarakat BAKESBANGPOL, Rubani memberikan penjelasannya terkait acara yang diselenggarakan.

"Kegiatan ini kami selenggarakan ntuk menjadikan daerah kondusif. Tetap menjalin silaturahmi dengan masyarakat, tokoh pemuda agama, agar  tercapai kesejahteraan, kerukunan dan ketentraman sesuai arah dan tujuan pemerintah kabupaten Pasuruan," jelas Kaban sembari menyebutkan pentingnya  semua warga sinergi mencapai hal tersebut.
Saling rangkul.

Kegiatan yang dibuka oleh Wabup KH Muhammad Mujib Imron kemarin ini juga menghadirkan beberapa narasumber. Selain dari Kejari memberikan materi pula hari ini dari KBO Intelkam Pasuruan juga Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.

Zain/Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Deteksi Dan Cegah Konflik Dini Masyarakat Pasuruan, Jaksa Jelaskan Proses hukum Hingga Restoratif Justice

Trending Now