JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Pertemuan antara Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) Rabu 15/6/2022 yang saat itu ikut pula Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott, memunculkan statement membanggakan institusi kejaksaan.
Hal ini terkait dengan banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung dibarengi prestasi mampu mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan orang-orang tertentu.
Sebut saja terkini kasus Viral Mafia Minyak Goreng, juga Asabri. Semua bisa ditangani dengan baik hingga memunculkan apresiasi banyak pihak,dari warga negara Indonesia, biasa pun akademisi.
Begitupun dengan kedatangan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott yang nota bene warga negara Asing. Kesempatan bertemu dengan Jaksa Agung dimanfaatkan untuk menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang dilakukan termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia mengatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia banyak mengalami kemajuan pesat saat dirinya terakhir mengunjungi institusi ini pada tahun 2017 lalu.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut mendampingi Dubes Australia, Minister Counsellor Politics Adrian Lochrin, Counsellor Politics Julian Bowen, Unit Manager Justice & Democratic Governance Ade Ganie, Ketua Tim AIPJ2 Craig Ewers, dan Manager AIPJ2 Judhi Kristantini.
Menerima kunjungan, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi.
Penyambutan sekaligus pertemuan dilakukan di ruang kerja Jaksa Agung di gedung Menara Kartika.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kunjungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dipimpin oleh Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott.
Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AIPJ2 atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini serta dukungan pendanaan yang diberikan.
“ Saya berharap agar kerja sama ini terus berlangsung demi meningkatkan upaya penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan hal yang menjadi pembahasan mengenai rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dan AIPJ2 meliputi aspek pengembangan kebijakan, perbaikan sistem, dan pengembangan kapasitas (transparansi dan akuntabilitas melalui kegiatan asesmen risiko korupsi dan implementasi rekomendasi, peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui penguatan dominus litis di Kejaksaan, dan perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui implementasi keadilan restoratif), dan aspek komunikasi (penjangkauan) publik untuk penguatan kapasitas Pusat Penerangan Hukum.
Selain itu, dipandang perlu adanya penjajakan dari Kejaksaan Republik Indonesia terkait beberapa lingkup kerja sama meliputi pengembangan kebijakan (penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor), perbaikan sistem (pembuatan SOP Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Elektronik dan SOP Tata Cara Penyitaan Aset Kripto), serta pengembangan kapasitas untuk memaksimalkan penggunaan barang bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui diklat berbasis kompetensi dan pengembangan laboratorium digital forensic yang terakreditasi sesuai standar ISO/IEC 17025.
Hal tersebut dilakukan mengingat di tengah pesatnya perkembangan era revolusi industri keempat yang di satu sisi telah membawa manfaat besar di dalam kehidupan manusia, namun pada sisi lain juga diyakini memiliki ekses negatif, salah satunya dapat dilihat dari perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, kompleks, dan beragam.
Kondisi tersebut menuntut adanya suatu transformasi di dalam tubuh lembaga penegak hukum, mulai dari kebijakan, sistem, maupun sumber daya manusia.
Selanjutnya, dibahas juga mengenai pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Departemen Kejaksaan Agung Pemerintah Australia.
Dimana sebelumnya telah dilakukan penandatanganan pada 3 Februari 2017 lalu dan sudah berakhir pada 2 Februari 2022.
Adapun nota kesepahaman ini ditujukan untuk mempromosikan dan mengembangkan kerja sama hukum yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan respon penegak hukum terhadap ancaman kejahatan terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya.
(Muzer/Rls)