PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Dilaksanakan Kegiatan Itsbat Nikah keliling di BalaiDesa Mangguan Kecamatan Pasrepan yang sebelumnya telah terlaksana di Kecamatan puspo, Kecamatan Kejayan, dan menyusul selanjutnya Kecamatan Winongan.
Kegiatan itsbat Nikah berupa Sidang di Luar Gedung oleh Pengadilan Agama Pasuruan ini di laksanakan tadi pagi, Rabu, 29/06/22 di Balai Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan.
Tentang Itsbat Nikah Staf Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, "Sidang nikah merupakan peresmian nikah yang sah secara negara, dimana tercover di catatan sipil juga memperoleh buku nikah resmi."
Masih katanya, "Orang pasuruan timur masih banyak yang telah menikah secara sirri, yaitu pernikahan sah namun belum di catat di catatan sipil juga tidak memiliki buku nikah resmi dari negara."
"Melalui program ini Pengadilan agama dan Kemenag mengambil langkah aktif dengan melakukan sidang itsbat nikah keliling, berpindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain, pernikahan yang tadinya sirri disahkan menurut negara hingga tercatat dan memiliki buku nikah," tutupnya.
Kegiatan itsbat di Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan tadi di okuti oleh 95 pasangan suami istri. (Ali)