Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Tiga Nama Tersangka Kasus PT Garuda Indonesia

Admin JSN
11 Mei 2022 | 21.23 WIB Last Updated 2022-05-11T14:23:39Z
Tim Jaksa Penyidik Serahkan Tiga Nama Tersangka Kasus PT Garuda Indonesia Kepada JPU
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam rentang waktu 2011 sampai 2021 telah rampung berkasnya. Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.

Tentang hal tersebut siaran pers Kapuspenkum menyebutkan bahwa pada Rabu 11 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). 

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 berinisial AW, Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 berinisial SA, dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012 berinisial AB.

Tentang berkas tiga tersangka tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari demi menentukan sudah lengkap atau belumnya berkas perkara tersebut secara formil maupun materiil.


“Tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,”cetus Ketut dalam keterangan tertulis siaran pers.

Sebagai informasi, pada tahun 2011-2021 Garuda Indonesia melakukan pengadaan sejumlah jenis tipe pesawat, dua di antaranya yakni Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Diduga ada sejumlah penyimpangan saat proses pengadaan dua jenis pesawat tersebut dalam periode 2011-2013.

“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,”papar Kapuspenkum Ketut dalam keterangannya saat itu, Kamis 10/3/2022.


Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan indikasi kerugian negara dalam hal pengadaan sewa pesawat mencapai Rp 3,6 triliun. Atas dasar itu, dalam melakukan penyidikan, Kejagung juga turut berupaya untuk membantu pemulihan maskapai pemerintah tersebut.

“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, ini indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 triliun,”jelas Febrie saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Rabu 19/1/2022 lalu.


Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Nama Tersangka Kasus PT Garuda Indonesia

Trending Now