Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Terduga Penyebar Pemahaman Sesat Pasuruan Baca Istighfar di Hadapan MUI dan Pakem

Admin JSN
19 Mei 2022 | 19.13 WIB Last Updated 2022-05-19T12:13:28Z
Terduga Penyebar Pemahaman Sesat Pasuruan Baca Istighfar di Hadapan MUI dan Pakem
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Gonjang-ganjing berkembangnya pemahaman sesat yang viral disebut aliran telah menemukan titik kulminasi hari ini, Kamis 19 Mei 2022.

Terduga pelaku yang juga merupakan pemimpin faham sesat tersebut H. Mahfudianto telah memenuhi panggilan dan melakukan klarifikasi atas paham yang dianut dan disebarkan. Diikuti 10 orang dengan penanggung jawab Tim Pakem, Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Kab. Pasuruan yang diketuai Kajari H.Ramdhanu Dwiyantoro.

H.Mahfudianto merupakan tokoh viral terkait dengan dugaan adanya aliran sesat yang dilakukan di bekas rumah makan Family di Ds. Coban Blimbing Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan.  

Mediasi dilaksanakan pukul sejak 09.30 pagi hingga pukul 11.35 WIB, bertempat di KUA Purwosari Dusun. Martopuro Kecamatan  Purwosari Kabupaten Pasuruan. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu antara lain Penasehat MUI Kab. Pasuruan
KH. Muzamil Syafi'i , Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra, SH, Perwakilan Kemenag Kabupaten Pasuruan M Yusuf, 
MUI Kecamatan Purwosari KH. Zulhan, Danramil 0819/21 Purwosari 
Kapten Arh Indar, Kapolsek Purwosari AKP Safiudin, Kanit Ideologi Polres Kab. Pasuruan, Aiptu Oni, terduga pemimpin faham sesat H. Mahfudianto, Franky (Keponakan dari H. Mahfudianto), Febri (Anak dari H. Mahfudianto) serta segenap Muspika Kecamatan  Purwosari.

Kegiatan mediasi dilaksanakan Tim Pakem di Kantor KUA Purwasari beserta Forkopimca Kec. Purwosari. Selanjutnya Klarifikasi dimulai di ruang sidang kantor KUA Purwosari.

Membuahkan hasil cukup signifikan. Tim Pakem menganggap masalah ini sudah selesai, Klarifikasi merupakan  penutup atas kejadian Viral sebelumnya.
"H. Mahfudianto dan kawan-kawan sudah bertobat dan kembali ke Islam yang sebenarnya," cetus Kasi Intel Jemmy Sandra yang ikut saat mediasi.

 Press release  Tim Pakem Kab Pasuruan yang intinya adalah Penyampaian dari KH. Muzammil Syafi’i (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan) bahwa mereka telah mengakui kesalahannya dalam memahami Al-Qur'an sesuai dengan pikiran mereka.

"Merekapun berjanji dan bertaubat kepada Allah SWT, mengucap istigfar tiga kali, syahadat tiga kali dan membuat surat pernyataan akan mengikuti ajaran Islam yang benar dibawah bimbingan Ulama yang benar," papar KH. Muzammil Syafi’i.

Selanjutnya dengan usainya mediasi maka berakhir pula penindak lanjutan atas kasus aliran sesat ini.
"Tidak ada aliran sesat di wilayah Pasuruan. Yang terjadi hanya pemahamannya saja yang belum lengkap tentang islam," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan Jemmy Sandra, SH, MH.
 
Sementara itu KH. Nurul Huda (Ketua MUI Kab. Pasuruan) menyatakan bahwa dengan mediasi ini berarti masalah sudah selesai. 

"Mudah-mudahan semua dosannya diampuni oleh Allah SWT dan dijadikan orang yang soleh. Mohon masyarakat bisa meredam masalah yg sudah viral," pinta KH. Nurul Huda pada masyarakat.

Tidak ada gejolak saat mediasi baik dari masyarakat maupun dari terduga penganut faham sesat.  

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun jatimsatunews, H. Mahfudijanto, dkk tidak bisa baca tulis alquran. Sehingga membaca al Quran hanya berdasarkan terjemahan dan tanpa melalui bimbingan seorang guru atau ustadzh apalagi kyai.

"Setelah mediasi H. Mahfudijanto beserta pengikut berjanji dan bertaubat kepada Allah SWT serta akan mengikuti ajaran Islam yang benar dibawah bimbingan Ulama yang benar," imbuh Kasi Intel Jemmy Sandra seraya menegaskan kembali bahwa mereka bukanlah penganut aliran sesat akan tetapi orang yang memiliki pemahaman keliru tentang islam yang benar.

Tepat sebelum adzan dzuhur mediasi usai. Jabat tangan menjadi akhir kegiatan mediasi, sebelum seluruh peserta menuju musholla untuk melaksanakan ibadah sholat dzuhur.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terduga Penyebar Pemahaman Sesat Pasuruan Baca Istighfar di Hadapan MUI dan Pakem

Trending Now