Takut Tsunami, Warga Senang Penambangan Pasir Diduga Milik Oknum Pejabat Dihentikan Paksa Oleh Polisi
LUMAJANG I JATIMSATUNEWS.COM: Aktifitas tambang pasir laut di pesisir pantai selatan Bambang Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Kamis 25/5/2022 dihentikan paksa oleh Polres Lumajang.
Kegiatan penambangan pasir tersebut selama ini dilakukan oleh PT Ritiga Jaya Manunggal, diduga belum mengantongi IUP OP.
“Kayaknya tadi polisi dari Polres Lumajang mas, kami selaku warga desa setempat sangat berterima kasih karena Polisi sudah menertibkan tambang tersebut, kami takut terjadi tsunami jika tambang pasir laut dibiarkan," ujar warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan.
Terkait keberadaan rumor tersebut beredar rumor bahwa pemilik tambang tersebut adalah Oknum Polisi berpangkat melati satu.
Belum diperoleh keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto terkait penggerebekan tersebut. Begitu juga Dirut PT Ritiga Jaya Manunggal. Dia juga tidak memberikan keterangan apapun terkait penggerebekan.
Tentang tindakan polisi tersebut pengamat Kepolisian Didi Sungkono menyampaikan apresiasinya.
"Langkah tegas yang dilakukan oleh kepolisian patut diberikan apresiasi. Ilegal mining sudah sangat jelas dilarang, apalagi tidak ada ijinnya. Masyarakat harus ikut mengawasi,melaporkan kepada aparat penegak hukum, bilamana ada oknum yang mengaku menjadi beking, atau pemilik tambang Galian C ilegal. Sanksi hukumnya sudah jelas diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup," papar Didi sebagaimana dikutip dari Berita Patroli.
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR,IUPK,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,40, ayat 3, pasal 48, pasal 67, ayat 1 , pasal 74 ayat 1, atau 5, sanksi nya jelas pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milliar rupiah, dan juga hasilnya bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Laundring ,Pidana penjara paling lama 10 tahun denda 10 miliiar,” urai Dosen yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.
" Truk-truk yang berhasil diamankan oleh kepolisian, masyarakat harus mengawasi dan mengontrol. Jangan sampai tiba tiba tidak berujung, menguap bagai buih dilautan," lanjut Didi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, polisi berhasil mengamankan 17 unit Dumtruck dilokasi tambang beserta sopirnya, serta 2 Unit Exavator merk Hyundai yang diduga milik dirut PT Ritiga Jaya Manunggal.