ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sosialisasikan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial, Jaksa Jelaskan Keadilan

Anis Hidayatie
25 Mei 2022 | 19.37 WIB Last Updated 2022-05-26T12:20:54Z

Sosialisasikan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial, Jaksa Jelaskan Hukum dan Keadilan 

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Membuat masyarakat melek hukum dan waspada terhadap konflik sosial menjadi sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Kesbangpol Kabupaten Pasuruan.

Hal ini terlihat dari pelaksanaan Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat yang diadakan hari ini di pendopo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.

Diikuti oleh 100 peserta dari berbagai desa yang ada di wilayah kecamatan Pohjentrek kab Pasuruan, kegiatan dilaksanakan pada siang hari, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 siang

Narasumber berasal dari Kejari, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yakni Kasi Intel Jemmy Sandra. Darinya peserta mendapatkan penyuluhan hukum. Antara lain tentang bagaimana mendapatkan  kepastian hukum dan keadilan.

"Keadilan itu adanya di dalam sanubari hati," cetus Kasi Intel seraya mencontohkan kasus memberi sesuatu yang dilakukan orang tua pada anaknya.


Materi juga menyentuh tentang restorasi justice, musyawarah mufakat mencari solusi terbaik untuk sebuah masalah hukum yang bisa diselesaikan sama-sama-sama menang tanpa persidangan.

Selain itu tidak semua perkara  dapat dilakukan restorative justice. Syarat suatu perkara dapat dilakukan restorative justice adalah pelaku tindak pidana baru sekali melakukan tindak pidana atau bukan perbuatan berulang, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian dibawah 2,5 juta.

"Tujuan akhir restorasi justice adalah mengeliminir perkara-perkara ringan yang menurut keadilan  masyarakat cukup diselesaikan di luar peradilan, terutama dengan syarat-syarat tertentu tidak semua perkara," papar Kasi Intel Kejari Kab Pasuruan.

Selanjutnya dia juga menjelaskan bahwa RJ juga bertujuan agar pelaku yang diduga melakukan kejahatan ringan baru sekali tidak ada nomor punggung sebagai terpidana. Pelaku ketika Ketemu masyarakat, bisa kembali ke Masyarakat tanpa mendapat cap. Dalam hal ini Jaksa memfasilitasi. 

"Kita membentuk kampung restorasi justice di desa Karangjati Kecamatan Pandaan untuk hal tersebut," lanjut Kasi Intel Jemmy Sandra pada peserta yang takdzim mengikuti acara.


(Zain)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosialisasikan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial, Jaksa Jelaskan Keadilan

Trending Now