Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Polda Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal Minyak Goreng Kemasan ke Timor Leste

Admin JSN
13 Mei 2022 | 16.34 WIB Last Updated 2022-05-13T09:34:55Z
Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan.

SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan, serta menetapkan dua orang tersangka berinisial R (60 tahun) dan E (44 tahun). Mereka diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini adalah Minyak Goreng.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (28/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono. Dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan mengenai permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah yang sampai saat ini masih proses pemenuhan.

"Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar rilis pers di Surabaya.

Tentu, keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

"Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor," tambahnya.

Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.

"Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain," pesannya.

Jajaran kepolisian Jawa Timur memberikan keterangan di depan barang bukti, terkait penggagalan aksi ekspor ilegal minyak goreng.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian, dari jajaran polda jatim disampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.

"Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022, adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1-4 Mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Lanjut Nico, tim bersama-sama melakukan pengecekan terhadap tiga kontainer dan di dalamnya berisi migor. Selanjutnya, tim menelusuri kelengkapan dokumen.

Saat proses pengembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, yang akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

"Untuk kelima kontainer didalami surat-surat, antara lain, dokumen pemberitahuan ekspor barang. Dalam penelusuran, ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timor Leste," lanjutnya.

Rilis pers Kepolisian Jawa Timur terkait pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka, yakni R dan E. 

"Peran R adalah pembeli barang yang untuk diekspor. Jadi, dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen," urainya.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil.

(Ali)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal Minyak Goreng Kemasan ke Timor Leste

Trending Now