MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Kerjasama dalam rangka penyelenggaraan tugas fungsi Perum PERHUTANI Kab Pasuruan di bidang pengelolaan sumber daya hutan negara yang berkaitan dengan penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Pasuruan rupanya akan terus berlanjut.
Hal tersebut nampak dalam acara Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perum PERHUTANI Kesatuan Pemangku Hutan (PKH) Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 Pukul 15.30 WIB dengan tempat penandatanganan berlangsung di The Grand Palace Hotel Malang, Jalan Ade Irma Suryani No 23, Kota Malang.
Terkait perpanjangan kerjasama antara kedua belah pihak tersebut, Kajari Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menyampaikan kerjasama/MoU diperlukan agar kejaksaan selaku Pengacara Negara dapat membantu Perhutani dalam menghadapi masalah- masalah perdata dan tata usaha negara.
"Dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani, kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum ataupun audit hukum. Selain itu dapat pula memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi," jelas Kasi intel terkait peristiwa tersebut.
Hadir dalam penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Perum PERHUTANI Kesatuan Pemangku Hutan (PKH) Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berasal dari kedua belah pihak.
Dari Perum Perhutani antara lain, Agus Fadoli (Administratur Perum PERHUTANI Pasuruan), Rudi Hartono (Wakil Administratur Perum PERHUTANI Pasuruan), Tamim (Kasi Produksi), Kartika (Kasi Keuangan) serta Jajaran asisten Perhutani dan Bagian Legal.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri turut serta hadir antara lain yaitu H. Ramdhanu Dwiyantoro, S.H, M.H (Kepala Kejaksaan Negeri kab. Pasuruan), Deni Kurniawan, S.H ( Kasi Pidsus KN Kab Pasuruan), Erick Herlambang, S.H., M.H. (Kasi Pidum KN Kab. Pasuruan), Grisnita Devi, S.H (Kasi Datun KN. Kab. Pasuruan), Denata S. S.H (Kasi BB dan BR KN Kab Pasuruan) serta Jajaran staf Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menilik keberadaannya yang memerlukan keterlibatan Kejari dalam hal ini Perum PERHUTANI Kesatuan Pemangku Hutan (PKH) Pasuruan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kehutanan berpotensi menghadapi permasalahan sengketa tanah kawasan hutan.
Pada saat ini, kejaksaan baik di pusat maupun daerah sedang menggalakan pemberantasan kasus-kasus mafia tanah, sehingga dengan dilaksanakan kerjasama dimaksud, diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kasus mafia tanah terutama kawasan hutan.
"Harapan kami meminimalisir serta mencegah terjadinya kasus mafia tanah di kawasan hutan, sebuah gerakan yang kini sedang intens dilaksanakan kejaksaan yakni memberantas mafia tanah," ujar Kasi Intel Jemmy Sandra dalam wawancara dengan Jatim Satu News.
Zain