Pererat Silaturahmi dengan Media Polres Madiun Kota Gelar Piramida

Admin JSN
28 Mei 2022 | 13.25 WIB Last Updated 2022-05-28T06:25:25Z
 MADIUN I JATIMSATUNEWS.COMTingkatkan Sinergitas dan keakraban dengan media, Polres Madiun Kota menggelar acara Piramida, yakni ngopi bareng bersama media di salah satu Kedai Soto Ndeso Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/5/2022) siang.

Dalam penyampaiannya  Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan Piramida adalah program dari Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta yang bertujuan mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dengan awak media juga sebagai sarana diskusi terkait perkembangan dinamika yang ada di masyarakat.

Kapolres juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada awak media karena sampai saat ini dapat mendukung Kamtibmas yang kondusif termasuk membantu penanganan dalam pemberitaan vaksinasi dan pemberitaan yang berimbang.

“Terima kasih kepada awak media baik itu dari media cetak, online maupun media televisi atas dukungannya untuk kepolisian dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif serta penanganan Vaksinasi dosis kesatu, kedua dan booster,“ ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan dan siap menerima masukan untuk jajaran Kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di dalam pelaksanaan tugas pokoknya melayani masyarakat.

"Baru saja kita menggelar konferensi pers penggerebekan pabrik miras ilegal di Desa Sidomulyo. Diharapkan dengan penggerebekan tersebut meminimalisir peredaran miras ilegal di Kota Madiun, kita tahu sendiri bahwa miras merupakan salah satu sumber keributan dan kejahatan sehingga dapat mengganggu Kamtibmas," terang Kapolres.

"Kedepan kita akan berantas peredaran miras ilegal agar situasi tetap aman dan kondusif selain itu dalam operasi pekat nanti akan dilaksanakan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam. Jadi sesuai dengan Permen Minuman Keras adalah barang yang diatur, diatur apanya? diatur pembuatannya, diatur distribusinya diatur penjualannya nanti kita cek tertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang jelas. Kalau dia tidak memiliki izin adalah Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, mengedarkan menjual yang tidak memiliki izin dikenakan 4 tahun penjara. Saat ini memang ada operasi pekat sampai dengan tanggal 3 Juni nanti, sasarannya adalah minuman keras, narkoba, crime, perjudian serta prostitusi. Makanya kita akan gencarkan kegiatannya sampai awal bulan Juni nanti," ujarnya.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pererat Silaturahmi dengan Media Polres Madiun Kota Gelar Piramida

Trending Now