PEMBENTUKAN STRUKTUR BUMDes SIDO RUKUN Desa Arjosari, respon cepat dari desa-desa setelah Undang-Undang nomor 11
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan menggelar musyawarah pembentukan struktur BUMDes, 18/05/2022.
Hadir dalam acara tersebut segenap MUSPIKA Kec.Rejoso, pendamping kabupaten Pasuruan, elemen desa serta tokoh masyarakat desa arjosari.
Acara yang diselenggarakan di balai desa Arjosari pada rabu malam(18/05/2022) dipimpin oleh Kuswadi Aminoto kepala desa arjosari.
Kuswadi Aminoto yang akrab di sapa pak kus menyampaikan bahwa pembentukan BUMDes, Badan Usaha Milik Desa merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa dan membangun ekonomi lokal desa di dasari oleh potensi desa, kebutuhan desa, kapasitas desa serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa.
Sasaran tujuan akhir pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di desa serta menuntut peran masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip partisipatif, kooperatif dan emansipatif dari masyarakat desa.
Di tempat yang sama camat Rejoso atau akrab dipanggil Bapak Hadi menyampaikan bahwa ini juga sebagai respon cepat dari desa-desa setelah ditetapkannya Undang-Undang no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pada pasal 117 di sebutkan bahwasanya BUMDes menjadi satu dari badan hukum baru yang bersifat khas Desa," jelas Camat
Selanjutnya Camat Hadi juga menjelaskan tentang pengelolaan dan pengembangan BUMDes serta jenis-jenis bisnis yang dapat di kembangkan oleh BUMDes nantinya.
Antara lain : BUMDes yang bertipe Banking, Serving, Brokering, Renting selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pembentukan dan pengembangan BUMDes, saya beserta kepala desa Arjosari akan mengawal, memantau serta menyelenggarakan pelatihan, Bimtek/Diklat tentang teknik pengelolaan dan pengembangan BUMDes.
Bejo Suprayitno ketua BPD Desa Arjosari Kecamatan rejoso berharap agar BUMDes nantinya berfungsi maksimal sesuai harapan masyarakat.(ABD-JSN)