ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kejari Jakarta Sita 530 Hektar Area Tambang Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat

Admin JSN
20 Mei 2022 | 17.51 WIB Last Updated 2022-05-20T10:56:19Z
Kejari Jakarta Sita 530 Hektar Area Tambang Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan kasus tipikor, tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya sampai pada tahap yang menggembirakan.  

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta berhasil menyita aset-aset berharga milik terpidana untuk diamankan dan menjadi harta sitaan karena Heru tidak membayar yang ditetapkan Mahkamah Agung sebesar 10 triliun lebih.

Pelaksanaan penyitaan berlangsung cukup dramatis. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung  melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana HERU HIDAYAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) saat perusahaan masih beraktifitas pada Rabu, 18/5/2022. 

"Hal ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana yang dikeluarkan di Jakarta Rabu, 18 Mei 2022.

"Adapun aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,"papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut tentang  kegiatan sita eksekusi, siaran pers menyebut bahwa hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10.728.783.375.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 

Jika Heru sebagai  terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Inilah yang dilakukan tim atas sita eksekusi terhadap PT. GBU tersebut. Yakni dengan nenghentikan seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Jakarta Sita 530 Hektar Area Tambang Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat

Trending Now