JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Dua orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor PT. Garuda Indonesia pada Selasa 17 Mei 2022.
Adapun pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
2 (dua) orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan Perkara Tipikor, Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Keduanya merupakan pejabat PT. Garuda Indonesia sendiri yang diperiksa untuk kasus yang mrlibatkan tersangka berisnisial AW, SA, dan Tersangka AB.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu: JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600 dan HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelas rilis Kapuspenkum Kejagung yang ditandatangani Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Zain