Kasus KITE Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Kejagung Periksa 6 Orang Dengan 5 Diantaranya dari Bea dan Cukai
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Enam orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kawasan berikat dan kemudahan ekspor (KITE) di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok pada Selasa 17/5/2022.
Dalam hal ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. TS selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) Tahun 2017.
2. FI selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Pengawas Mutu Audit PT HGI Tahun 2017.
3. TJY selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Pengendali Teknis Audit PT HGI Tahun 2017.
4. WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang Tahun 2017, diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak tahun 2015 s/d 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan Negara.
5. S selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Ketua Auditor PT HGI Tahun 2017.
6. FKT selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi menjadi Auditor PT HGI Tahun 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," jelas siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana.
Zain