Pabrik Krakatau Steel. (Foto: Instagram @erickthohir)
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyelewengan dana pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 sampai hari ini masih terus dilanjutkan penyidikannya, Rabu 18 Mei 2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulis dari kantornya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," papar Dr.Ketut Sumedana lewat pers rilis.
Selanjutnya dia menyebutkan keterlibatan seorang direktur logistik dan pengembangan usaha PT Krakatau Steel yang telah diperiksa sebagai saksi bersama 2 orang lain.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain yaitu:
1. OR selaku Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, diperiksa pada periode April 2015 s/d April 2018, saksi menjabat sebagai Direktur Logistik pada PT Krakatau Steel dan pada periode April 2018 s.d April 2019. Sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha serta hubungannya dengan BFC Project adalah melakukan penandatanganan kontrak dengan PT KPDP (Krakatau Perbengkelan dan Perawatan) tanggal 30 September 2016.
Mengenai ruang lingkup pekerjaannya adalah sebagai jasa perawatan pada fasilitas BFC dengan nilai kontrak Rp 1.797.000.000.- per bulan selama 3 tahun (18 Juli 2019) dan dapat diperpanjang atas dasar persetujuan para pihak.
Perikatan Kontrak perawatan ini dilakukan pada saat pekerjaan masih berlangsung atau belum dilakukan serah terima pekerjaan (Final Acceptance) dari Konsorsium (MCC-CERI + KE) kepada Owner (PT KS) yang diakui saksi pekerjaan yang dilakukan PT KPDP adalah pekerjaan remaining work atau rework yang masih merupakan tanggung jawab PT KE dan hal ini dilakukan karena adanya permintaan dari Project Director Blast Furnace an Sdr HERNANTO.
2. FF selaku Operator Control Room Sinterring Sinter Plant PT Krakatau Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.
3. FNM selaku Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (persero) Tbk., diperiksa terkait saksi pada periode tahun 2010 s/d 2015 sebagai Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, saksi berperan sebagai anggota Komite Kredit yang menjadi salah satu pemutus kredit proyek blast furnace complex.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," lanjut Kapuspenkum.
Zain