Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

4 Tuntutan Picu Demo FPWDK di PT ATI Gempol-Pasuruan

Admin JSN
19 Mei 2022 | 03.34 WIB Last Updated 2022-05-18T23:20:42Z
4 Tuntutan Karyawan di PT ATI membuat mereka berdemo 
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM:
PT ATI, Aneka Tuna Indonesia Gempol Pasuruan di demo Warga desa karangrejo dan mantan karyawannya, 18/05/2022.

Perusahaan pengalengan ikan tuna yang lama beroperasi di daerah gempol pasuruan ini di demo warga desa karangrejo dan mantan karyawannya karena akibat dari tidak tercapainya kesepakan pada mediasi pada akhir bulan lalu.

Pendemo yang mayoritas warga desa karangrejo ini adalah karyawan PT ATI yang berstatus di rumahkan atau di nonaktifkan.

Setidaknya empat tuntutan warga yaitu menghapuskan outsourching dari PT ATI dan memperkerjakan kembali karyawan yang telah di rumahkan khususnya warga karangrejo.

Selain itu warga juga menuntut agar karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap dan memecat beberapa staf yang di sinyalir menjadi penyebab situasi dan kondisi tidak kondisif di dalam perusahaan.

Ratusan warga yang terhimpun dalam Forum Persatuan Warga Desa Karangrejo (FPWDK) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT ATI di desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan pada rabu pagi (18/05/2022).

Perwakilan  Forum Persatuan Warga Desa Karangrejo (FPWDK) melakukan perundingan dengan pihak perusahaan hingga masuk dua kali ke dalam pabrik lantaran perundingan pertama beberapa tuntutan tidak dapat di realisaikan dan tidak membuahkan hasil.

Kami paham bahwa 4 point tuntutan tidak semuanya dapat diselesaikan hari ini juga, tapi paling tidak ada batas waktu dan hal ini sudah ada kesepakatan, tutur Ari Kurniawan Ketua FPWDK.

Point pertama , mengeluarkan outsorching dari perusahaan, batas waktu satu bulan dengan catatan Disnaker provinsi jatim menyetujui tuntutan tersebut.

Point dua, memperkerjakan kembali karyawan yang di rumahkan, batas waktu 1 hingga 4 bulan, dan selama rentang waktu tersebut perusahaan wajib memasukkan kembali karyawan khususnya warga karangrejo ketika ada lowongan kerja.

“ Begitu ada lowongan langsung dipanggil hingga karyawan yang di rumahkan kembali masuk kerja semuanya, yang penting kami akan terus mengawal hingga karyawan yang di rumahkan benar-benar habis”, kata Ari.

Point tiga, pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, di berikan tenggang waktu satu bulan, sama halnya dengan point pertama dan atas persetujuan Disnaker Provinsi Jatim.

Point empat, memecat beberapa staf yang disinyalir membuat situasi dan kondisi tidak kondusif, serta akan ada tindakan khusus dari manajemen untuk menindak oknum-oknum tersebut.

Ari mengatakan bahwa pihaknya akan mengagedakan bertemu langsung dengan Direktur Utama yaitu Kenta Inai untuk menindaklanjuti semua kesepakatan yang telah di buat.(ABD-JSN)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Tuntutan Picu Demo FPWDK di PT ATI Gempol-Pasuruan

Trending Now