NASIONAL I JATIMSATUNEWS. COM: Sebanyak 30 (tiga puluh) orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait minyak goreng atau CPO. Jumlah yang wow.
Disamping itu Kejagung telah pula melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka dan melakukan permintaan keterangan ahli terhadap 7 (tujuh) orang ahli.
Demikian dijelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah hari ini Jumat 22 April 2022 bertempat di Press Room Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan tersebut JAM-Pidsus Febrie menyampaikan perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Bulan Januari 2021 s/d Maret 2022.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 (tiga puluh) orang saksi, penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka dan melakukan permintaan keterangan ahli terhadap 7 (tujuh) orang ahli," jelas JAM-Pidsus
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum,"lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).
Terkait dengan ditetapkannya IWW sebagai Tersangka, JAM-Pidsus mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi. Padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.
“Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas," cetus JAM-Pidsus.
Lebih lanjut JAM-Pidsus juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.
“Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,”papar JAM-Pidsus.
Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, JAM-Pidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.
“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar JAM-Pidsus.