SAMPANG I JATIMSATUNEWS Persoalan ditetapkannya penyelundup pupuk di Sampang sempat beredar kabar tak mengenakkan institusi Polri. Tersiar bahwasan Polisi telah menangguhkan penahanan kepada tiga tersangka tersebut atas kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang, Jawa Timur, Kamis 21/4/2022.
Ditambah ada berita bahwa terdapat 2 kades terlibat. Yakni Kades Ketapang Timur dan Ketapang Laok telah menjadi penjamin ketiga tersangka sehingga kedua supir dan satu kenek di bebaskan secara bersarat.
Sebuah kabar yang diklarifikasi Mapolres Sampang. Petuga Polres Sampang menegaskan bahwa ketiga irang kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang bukanlah dilakukan penangguhan tahanan terhadap 3 orang tersebut. Dijelaskan semenjak ditetapkan menjadi tersangka tidak di lakukan penahanan.
Saat di temui Kanit Pidum Rendra Hermansyah menyampaikan dengan tegas hal tersebut.
"Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak kami tahan. Tapi mereka wajib lapor," dan tidak ada yang namanya penangguhan tahanan," ungkap Kanit Pidum Rendra ,pada awak media.
Rendra Hermansyah ( Kanit Pidum ) juga Sampaikan bahwa keputusan tidak menahan ketiga tersangka bukan karena ada penjamin. Namun karena itu murni keputusan penyidik.
"Tidak ditahan dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis itu bukan karena ada penjamin. Kami pastikan tidak ada jaminan dari kepala desa," ungkapnya.
Rendra pastikan kasus itu terus diproses. Penyidik kini juga terus bekerja untuk melengkapi berkas kasus ketiga tersangka agar segera selesai.
"Bila berkas sudah tuntas dan tahap dua, tentu para tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Saat di temui Kanit Pidum Rendra Hermansyah menyampaikan dengan tegas "Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak kami tahan. Tapi mereka wajib lapor," dan tidak ada yang namany penangguhan tahanan, ungkap Kanit Pidum Rendra ,pada awak media Kamis (21/4/2022)
Rendra Hermansyah ( Kanit Pidum ) juga Sampaikan bahwa keputusan tidak menahan ketiga tersangka bukan karena ada penjamin. Namun karena itu murni keputusan penyidik.
"Tidak ditahan dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis itu bukan karena ada penjamin. Kami pastikan tidak ada jaminan dari Kepala Desa," ungkapnya.
Rendra pastikan kasus itu terus diproses. Penyidik kini juga terus bekerja untuk melengkapi berkas kasus ketiga tersangka agar segera selesai.
"Bila berkas sudah tuntas dan tahap dua, tentu para tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," tegasnya. (Fc)