ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tersangka Lain Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pastikan Bakal Periksa Mendag Lutfi dan Pejabatnya

Admin JSN
22 April 2022 | 17.06 WIB Last Updated 2022-04-22T10:12:49Z
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Mafia Minyak Goreng Kejagung Pastikan Bakal Periksa Mendag Lutfi dan Pejabatnya 

NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus Mafia minyak goreng di tanah air terus bergulir. Kejaksaan  Agung terus mengejar tersangka lain. Termasuk akan memeriksa Mendag Lutfi dan para pejabatnya.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dia memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," jelas Febrie di Jakarta, Rabu 20/4/2022.

Dalam keterangannya dia menjelaskan bahwa semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Alasannya karena PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Bahkan, kemungkinannnya kejaksaan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dengan pelaksanaan yang belum bisa dipastikan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Pada kesempatan  tersebut Jampidsus Febrie juga menyebutkan, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik, kalo dia enggak, ya bisa tersangkalah dia," papar Jampidsus Febrie.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka tersebut melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Juga pengusaha Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Nama tersangka Indrasari diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

"Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan," kata Febrie.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW.

"Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami," ujar Supardi.


Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. 

Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Lain Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pastikan Bakal Periksa Mendag Lutfi dan Pejabatnya

Trending Now