Rumah Dirjen PLN Kemendag Termasuk Dalam 10 Lokasi Yang Digeledah Kejagung

Admin JSN
22 April 2022 | 19.16 WIB Last Updated 2022-04-22T12:16:21Z
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana,  Rumah Dirjen PLN Kemendag Termasuk Dalam 10 Lokasi Yang Digeledah  Kejagung
NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Penetapan 4 orang tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak goreng Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan seorang pejabat dan 3 pengusaha ternyata tidak sederhana. 

Proses panjang dilalui sebelum menetapkan tersangka. Termasuk menggeledah kantor Kemendag, rumah pejabat dan kantor-kantor perusahaan.

Demikian dinyatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dalam rilisnya hari ini, Jumat 22/4/2022.

Dalam hal ini JAM-Pidsus  telah melakukan penggeledahan di 10 (sepuluh) lokasi terkait  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor  minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Selasa 05 April 2022 dan Kamis 07 April 2022.

Adapun 10 (sepuluh) lokasi yang digeledah yaitu: 
Pada Selasa 05 April 2022
1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat.
2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
3. Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Pada Kamis 07 April 2022
1. Kantor Permata Hijau Group di Medan.
2. Kantor Wilmar di Medan.
3. Kantor Musim Mas di Medan.
4. Kantor PT. Incasi Raya di Padang.
5. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam.
6. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya.
7. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.

Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu:
 650 (enam ratus lima puluh) dokumen
 Barang bukti elektronik. 

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas). 

"Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada," kata papar rilis yang dikeluarkan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana. 

Terhadap hal tersebut, Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia. 

Tim Jaksa Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara / perekonomian Negara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rumah Dirjen PLN Kemendag Termasuk Dalam 10 Lokasi Yang Digeledah Kejagung

Trending Now