ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM: Tlah tiba kembali Ramadhan yang kita rindukan, Perkiraan Sabtu 2/3/2022 atau Minggu 3/3/2022. Dengan suasana berbeda dari tahun sebelumnya yang masih pembatasan karena pandemi.
Saat itu jamaah Sholat harus jaga jarak, bahkan masjid ada yang ditutup, miris mengiris kesulitan shalat jamaah di bulan yang mulia.
Kini, 2022 Ramadhan datang kembali insya Allah dengan keadaan yang lebih baik, lebih leluasa bagi kita menghiupkan amalan. Jamaah, tadarus, sedekah bisa kita lakukan tanpa perlu sembunyi-sembunyi lagi. Sesuatu yang harus kita syukuri. Menikmati Ramadhan sebagai tradisi membahagiakan yang tak henti dinantikan.
Melaksanakannya, persiapan perlu dilakukan, menelaah kembali apa itu puasa, syarat wajib, syarat sah, yang membatalkan, hingga menyelesaikan kewajiban jika tahun lalu ada yang terkendala tidak puasa dan tidak membayarnya hingga Ramadhan tiba kembali.
Sebagai muslim, ketika Ramadhan datang, jika sudah sampai pada syarat yang mewajibkan seseorang berpuasa maka dia harus melaksanakan kewajiban menahan diri untuk tidak makan dan minum juga hal lain yang berhubungan dengan Ramadhan. Syarat tersebut dalam hukum fiqih disebut Syarat Wajib Puasa. Dengan ketentuan:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Sehat
5. Bermukim (Tidak Musafir)
6. Suci (Dari Haid Dan Nifas)
6 hal yang harus dipenuhi, tidak boleh dilanggar 1 pun poin dari 6 ketentuan tersebut. Sehingga bisa menemui Ramadhan dalam keadaan berpuasa dengan pula memperhatikan syarat sahnya yakni:
1. Islam, dalam agama dan keyakinannya
2. Berakal dan Mumayyiz, yakni telah mencapai usia sekitar 7 tahun, dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya. Artinya, seseorang yang telah mampu melakukan banyak hal, baik tindakan untuk diri sendiri maupun orang lain.
3. Suci bagi wanita, tidak sedang Haid Dan Nifas.
4. Nyata masuknya bulan Ramadhan, insya Allah tahun ini 2 Maret 2022
Sesudah mencapai syarat sah dan wajib maka ada rukun dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang terdiri dari:
1. Niat, berniat puasa sebelum fajar, baik diucapkan atau tidak seseorang mestilah berniat ketika akan melaksanakan puasa. Terkhusus Ramadhan, ucapkan sebelum subuh datang.
Adapun bacaan niat yang lazim digunakan adalah sebagai berikut,
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin an'adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita'ala
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
Dengan memperbolehkan tidak membaca lafadz arab bila seseorang tersebut tidak mampu. Yang penting niat.
2. Menahan diri dari yang membatalkan puasa.
Adapun perkara-perkara yang Membatalkan Puasa yakni :
1. Makan Dan Minum Dengan Sengaja
2. Memasukkan Dengan Sengaja Benda Ke Dalam Rongga Yang Terbuka. Seperti lubang hidung, telinga, mulut dan lubang kemaluan.
3. Muntah Dengan Sengaja.
4. Keluar Haid dan Nifas
5. Gila
6. Murtad, keluar dari Islam
7. Keluar Mani Dengan Sengaja
8. Bersetubuh Di Siang Hari
Poin 1 sampai 3 di atas penjelasannya dengan sengaja, artinya kalau tidak sengaja Puasa tetap harus dilanjutkan. Misal lupa lalu makan ketika masih dalam waktu puasa, lalu mandi, air wudhu tak sengaja masuk telinga dan seterusnya.
Bagaimana dengan seseorang yang karena sesuatu hal lalu dia tidak bisa berpuasa?
Karena puasa Ramadhan adalah perkara yang wajib maka muslim harus tetap melakukan dengan 3 cara. Yakni dengan mengganti atau mengqodho' di hari lain, membayar fidyah -denda yang diberikan seseorang karena meninggalkan puasa wajib dengan cara memberi makan fakir miskin- serta harus membayar fidyah dan menggantinya sekaligus.
Siapa dan bagaimana ketentuannya? Berikut adalah penjelasan yang memudahkan anda menentukan pengklasifikasian.
A. Orang yang wajib mengqodho'atau mengganti puasa di hari yang lain. Adapun Orang yang wajib mengqodho' puasa Ramadhan, yakni
1. Orang sakit dengan harapan sembuh
2. Musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 km.
3. Orang yang batal puasanya.
4. Orang yang lupa berniat puasa.
5. Perempuan yang mengalami menstruasi pada bulan Ramadhan.
B. Orang yang harus membayar fidyah
Berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan.
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah adalah:
1. Orang tua renta , Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tidak puasa. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan
2. Orang sakit parah, Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
C. Orang yang Harus Mengqodho dan Membayar Fidyah.
Ada pula orang-orang yang wajib membayar fidyah juga berkewajiban mengqodhonya. Yakni,
1. Wanita hamil atau menyusui, Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila tidak mampu berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah penjelasannya adalah:
Pertama, jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
Kedua, jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.
2. Orang mati, Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.
3. Orang yang yang tidak dapat nyaur hutang atau mengqada'kan puasa sehingga masuk ramadhan kali kedua
qadha Ramadhan.
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Disamping tetap mengqadha puasa ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2020, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud, dan tetap berkewajiban mengganti puasa puasa yang ditinggalkan .
Nah, dari penjelasan tersebut mari berkaca diri, adakah persiapan kita yang kurang dalam memasuki bulan Ramadhan? Jika belum yuk segera dilaksanakan, kalau punya hutang segera tunaikan, fidyah dulu bila tak bisa nyaur hutang. Bayar begitu masuk bulan syawal. Lebih aman.
Marhaban ya Ramadhan, Rindu ini selalu berulang bertemu Ramadhan.