NGAWI I JATIMSATUNEWS: Polri kembali membuka kesempatan bagi pemuda pemudi terbaik untuk bergabung dan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui Kepolisian. Penerimaan Polri 2022 jalur Bintara dan Taruna Akademi Polisi (Akpol) ini untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personil.
Untuk itu, Polres Ngawi melalui Panitia Bantuan Penerimaan (Pabanrim) Polres Ngawi melakukan sosialisasi Penerimaan Polri Terpadu Tahun Anggaran 2022 di sekolah menengah atas dan sederajat yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dikonfirmasi terkait sosialisasi tersebut, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo, menjelaskan Pendaftaran Bintara dan Akpol 2022 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi penerimaan polri.
"Bagi siswa siswi kelas 12 yang berminat menjadi anggota Polri, dapat menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang," ujar Plt. Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo, mengawali keterangannya, Minggu (3/4).
Adapun pendaftaran anggota Polri Bintara, Menurut Iptu Supomo akan dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022 dan untuk pendaftaran Taruna Akpol 2022, dibuka mulai tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022.
Iptu Supomo menyampaikan, bahwa persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022, antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Iptu Supomo menegaskan, semua proses seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman terakhir tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Dalam hal Rekrutmen, Polri menerapkan prinsip 'Beta' (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).
“Jadi, jangan mudah percaya jika ada yang menawarkan bisa meluluskan dengan imbalan tertentu. Semua proses dilakukan secara terbuka,” Ucapnya.
Lebih lanjut, Iptu Supomo menyebut, untuk persyaratan penerimaan Polri, bisa diakses melalui http://www.penerimaan.polri.go.id atau datang langsung ke kantor Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Ngawi.
Iptu Supomo menambahkan, untuk tatacara pendaftaran online, penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022, Pendaftar dapat membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id.
Untuk tatacara verifikasi di Polres setempat, Iptu Supomo menjelaskan, verifikasi dilaksanakan secara offline yang dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dimana pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi, melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres dan membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua).
Diakhir keterangannya, Iptu Supomo mengarahkan, bahwa berkas yang harus dilampirkan oleh para pendaftar adalah sebagai berikut :
1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.
2. Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
3. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
4. Asli ijazah SD, SMP, SMA sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
5. Asli Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar.
7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh diwebsite: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
9. Surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh diwebsite: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh diwebsite: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
12. Surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
13. Surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya (form dapat diunduh diwebsite: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan spons ship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
15. Surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka.
16. Surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.