NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Perguliran kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 hari ini Selasa 26 April 2022 menghadirkan 2 orang lagi untuk diperiksa sebagai saksi.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Kerut Sumedana dalam siaran pers dari kantornya yang bertempat di Jakarta.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," tulis siaran pers tersebut.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. MH selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri pada Direktorat Industri Logam, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
2. RAW selaku Koordinator Industri Logam Besi pada Direktorat Industri Logam, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," jelas Dr.Ketut Sumedana.
Zain