NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 hari ini Selasa 26 April 2022 memasuki babak baru.
Tiga orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung atas kasus tersebut.
Ketiganya dicecar pertanyaan oleh JAM PIDSUS atas keterlibatan tersangka inisial AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Adapun saksi yang diperiksa yakni berjumlah 3 orang. Terdiri dari 2 orang yang bekerja di Garuda dan seorang lagi di Citilink. Rinciannya,
1. A selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
2. AN selaku VP Marketing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
3. H selaku VP Corporate Strategi PT Citilink, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana.
Jin