NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Peningkatan kasus ke tingkat penyidikan penyidikan membuat Kejaksaan Agung mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Adapun para saksi yang mulai diperiksa di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (12/4) sebanyak lima orang yang seluruhnya dari Kementerian Perdagangan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut dalam rilis 5 orang tersebut adalah:
1. DM selaku Subbidang Tanaman Tahunan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2. R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
3. SM selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
4. FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
5. F selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Dikatakan Kapuspenkum dalam rilis bahwa pemeriksaan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2021-2022.
Seperti diketahui Kejagung meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Ditingkatkannya kasus tersebut setelah tim jaksa penyelidik yang menyelidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam persetujuan ekspor karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Selain adanya indikasi gratifikasi dalam persetujuan ekspor tersebut. Zain