Kasus Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pegawai Kemendag, Begini Rinciannya

Admin JSN
26 April 2022 | 22.43 WIB Last Updated 2022-04-26T15:43:49Z
Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang pegawai Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) pada Selasa pekan ini (26/4).

JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang pegawai Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) pada Selasa pekan ini (26/4). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO)--dan turunannya--yang membuat Indonesia mengalami peroketan harga minyak goreng di pasaran.

Tim yang bertugas memeriksa tiga orang pegawai Kemendag adalah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Mereka menjadi tiga orang tersebut sebagai saksi terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kasus tersebut sudah diungkap pelakunya yang berjumlah empat orang Tersangka, yakni IWW, MPT, SM, dan PTS. Atas dasar itu, tiga orang pegawai Kemendag harus diperiksa sebagai saksi, yakni AS, IK, dan IW.

Saksi pertama, AS, merupakan Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI. Lalu saksi kedua, IK, merupakan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.

Saksi ketiga, IW, merupakan pegawai Kemendag di Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.

"Pemeriksaan tiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021-Maret 2022," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis tertulis resmi Puspenkum Kejagung RI (26/4).

Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan, yakni dengan penerapan 3M.

Dey

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pegawai Kemendag, Begini Rinciannya

Trending Now