Ikrar Wakaf, Tanda Sah Musholla Ngalah Miliki Legalitas

Anis Hidayatie
23 April 2022 | 12.44 WIB Last Updated 2022-04-23T05:44:32Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Dengan diresmikannya akta ikrar wakaf dari  Kandar Sujiyo selaku wakif kepada Muhammad muslim selaku Nadhir Musholla ngalah, maka tambah satu lagi legalitas Musholla di Dusun Blimbing selatan, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan malam tanggal 21 Ramadhan 1443 Hijriyah, Jumat 22/04/2022.

Acara yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh kepala KUA Kecamatan Purwodadi  Jamaludin Khoir beserta staf saudara Wildan, hadir pula perangkat desa Parerejo Abdul Muid dan Nadianto, bertindak sebagai saksi ketua RT dan ketua RW setempat. 

Walaupun acara dilaksanakan secara sederhana namun mempunyai makna yang cukup mendalam.
"Karena dengan munculnya legalitas ini maka keberadaan Musholla yang diberi nama Ngalah diharapkan bisa menjadi tempat untuk melaksanakan ibadah baik shalat fardhu maupun majelis taklim," harap Kandar Sujio," 

Tampak seperti malam ini sebelum acara dimulai di musholla telah dilaksanakan kegiatan sholat tarawih dan tadarus AlQuran oleh warga masyarakat sekitar.

Setelah selesai pembacaan Akta ikrar wakaf kepala KUA berharap agar lembaga, rumah ibadah, masjid, mushola yang belum memiliki akta ikrar wakaf segera di proses akta ikrar wakafnya dan musholla dimanfaatkan sebagaimana seharusnya, imbuh kepala KUA.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ikrar Wakaf, Tanda Sah Musholla Ngalah Miliki Legalitas

Trending Now