ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Dua Truk Pupuk Bersubsidi Gagal Diselundupkan ke Luar Madura

Admin JSN
13 April 2022 | 18.58 WIB Last Updated 2022-04-13T11:58:28Z
SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Kapolres Sampang AKBP Arman, S.I.K.'M,Si. menjelaskan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton yang hendak di kirim dan di jual secara ilegal ke luar pulau madura berhasil digagalkan oleh satuan Kepolisian Resor Sampang, Rabu 13/04/2022 

Sedangkan pengambilan pupuk bersubsidi tersebut di ambil dari beberapa kios di dua tempat yakni di  Karampenang dan di daerah Pamekasan, Penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Sampang  tepatnya di pinggir jalan raya Banyuates pada Selasa (12/04/2022) pukul 20.30 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Arman Juga Menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dengan adanya kendaraan truk yang dicurigai membawa ratusan karung di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi, dengan sigap Kepolisian Resor Sampang langsung melakukan penyekatan di jalur selatan 

“Setelah dua truk tiba di lokasi tersebut  langsung digeledah dan kami temukan ratusan karung pupuk subsidi,” ucap Arman kepada wartawan di Mapolres Sampang, Rabu (13/4/2022) siang.

Lanjut orang nomor satu di jajarannya, “Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan tiga  pelaku, pembawa pupuk bersubsidi diantaranya dua orang sebagai sopir dan satu kernet,
Satu Mat Sari (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, dan Muhlis Putra (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, dan satu orang sebagai kernet  Hidayat (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang kabupaten sampang, Dua truk pengangkut pupuk  berwarna hitam dan  kuning dengan nopol A 8775 YX, D 8953 UA,” terang Kapolres.AKBP Arman

Setelah ditelusuri truk dengan nopol A tersebut milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten.

Sedangkan, kendaraan truk nopol D sebagai produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

AKBP Arman Menegaskan, adapun 17 ton pupuk subsidi ini meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) / Phonska. Karung bertuliskan pupuk subsidi pemerintah itu diduga diduga hendak dijual secara ilegal diluar pulau madura

“praktek ilegal adalah motif para tersangka demi meraup keuntungan diatas harga subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET),” turur Arman.

Polisi masih melakukan penyelidikan siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang,

“Pengakuan sopir sementara baru ini, tapi masih kita dalami terus siapa yang terlibat nanti,” pungkasnya (Fach)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Truk Pupuk Bersubsidi Gagal Diselundupkan ke Luar Madura

Trending Now