NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan kasus LPEI terus dilakukan Kejaksaan Agung. Kali ini, 2 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Nasional, LPEI tahun 2013 sampai 2019. Keduanya diperiksa untuk 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian rilis yang diterbitkan Puspenkum Kejaksaan Agung pada Selasa 12 April 2022.
Menyebutkan bahwa, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Adapun nama 7 orang tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan Tersangka S," sebut rilis tersebut.
SedangkaSaksi-saksi yang diperiksa yaitu EL selaku Kepala Divisi (Kadiv) Kepatuhan LPEI periode Juli 2013 s/d April 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI dan GP selaku Mantan Pengendali PT. Tri Daya Kreasi dan saat ini sebagai Karyawan PT Kosta Jaya Bersaudara, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Zain