ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


2 Buronan Kejari Pasuruan Kasus Penipuan 1 M Ditangkap di Malang oleh Kejaksaan Agung

Admin JSN
07 April 2022 | 09.54 WIB Last Updated 2022-04-07T02:54:34Z
MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap 2 buronan Kejaksaan Negeri Pasuruan di Malang pada Rabu, 6/4/2022.

2 buron itu adalah Randy Chandra dan Raymon Chandra, keduanya merupakan buron kasus penipuan yang merugikan korban Rp 1 miliar. Keduanya di tangkap dan diamankan di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang. 

Awalnya terpidana Randy Chandra dan terpidana Raymon Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan keduanya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tentang penangkapan tersebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dalam keterangan tertulis siaran pers. 

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 Buronan Tindak Pidana 'bersama-sama melakukan penipuan' asal Kejaksaan Negeri Pasuruan," papar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Rabu 6/4/2022.

Selanjutnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung lebih lanjut menjelaskan proses penangkapannya.

"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi."
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Buronan Kejari Pasuruan Kasus Penipuan 1 M Ditangkap di Malang oleh Kejaksaan Agung

Trending Now