PASURUAN I JATIMSATUNEWS.Penggeledahan dan pengukuran ulang terhadap sebuah bengkel yang terletak di lapangan Warungdowo hari ini Jumat 11/3/2022 dilakukan.
Berlangsung antara pukul 8.30 hingga pukul 10.45 pagi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bersama inspektorat kabupaten Pasuruan didampingi juga dari Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan Tata Ruang psda Kabupaten Pasuruan turun ke lapangan desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan dimaksud sekaligus melakukan geledah terhadap bengkel dari saudara tersangka Mr.MR di lapangan Warungdowo. Disaksikan oleh Kepala Desa dan juga beberapa warga masyarakat sekitar.
"Intinya kita melakukan perhitungan itu pengukuran ulang terhadap lapangan Warungdowo yang merupakan aset desa. Hasil pengukuran tersebut akan kita buatkan untuk mengetahui berapa retribusi maupun berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan ke Desa," jelas Kasipidsus Denny didampingi Kasi Intel Jemmy dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Selama ini tersangka yang disebut Mr MR tidak pernah membayar kewajiban sama sekali. Setelah melakukan penghitungan nanti akan muncul berapa nilai kerugian keuangan negara secara riil.
"Kalau hitungan kasar dari tim penyidik sendiri hingga saat ini masih dalam proses Insya Allah Jumat sore nanti sudah keluar dan ketika nanti proses akhir dari auditor dari tim Aprilia Hesti berkewarganegaraan sudah keluar kami akan segera limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi," lanjut Kasipidsus di lokasi.
Penghitungan dilakukan hingga siang dan akan diturunkan hasilnya sore ini.
Zain