Peristiwa Paniai Papua, H Diperiksa Sebagai Saksi

Admin JSN
24 Maret 2022 | 22.52 WIB Last Updated 2022-04-08T02:46:37Z
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Kamis 24 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1  orang saksi yaitu H.

H diperiksa terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu H, yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022).



Terhadap jalannya pemeriksaan atas H Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

Sebelumnya, penyidik memeriksa puluhan personel TNI dan Polri. Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli yang Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Adapun jalannya pemeriksaan yakni tetap dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peristiwa Paniai Papua, H Diperiksa Sebagai Saksi

Trending Now