Penangkapan berlangsung pukul 19:00 WIB bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 1 orang berinisial RP yang diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun pengamanan terhadap 1 (satu) orang tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh 2 perempuan FRA dan DTM. Dimana keduanya telah berhasil diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Sebagaimana telah dirilis pada hari Kamis 17 Maret 2022 kemarin.
Setelah FRA dan DTM, RP berhasil diamankan Tim PAM SDO. Segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan kemudian 3 (tiga) orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB.
Zn