PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Nama inisialnya IH asal Pandaan, sempat tidak hadir dalam penetapan tersangka bersama 9 yang lain pada hari Kamis, 17 Maret 2022. Siang ini IH nampak di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa, 22 Maret 2022.
IH hadir hadir sekitar pukul 10.00 WIB didampingi oleh Penasehat Hukumnya tiba di ruang penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, S La Ode Tafrimada, SH.,MH.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya sore hari jelang mahgrib IH ditetapkan pula sebagai tersangka. Melengkapi 9 lain yang telah masuk sel tahanan sejak kamis lalu karena telah melakukan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020.
Sesudah proses itu IH melaksanakan Swab Antigen yang dilakukan Puskesmas Raci. Hasilnya negative.
Melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print : 12/ M.5.41/ Ft.1/ 03/ 202 penahanan terhadap IH Rumah Tahanan Kelas II B Bangil dilakukan.
Tentang satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersang ini Kasi Intel Jemmy menyatakan bahwa seharusnya IH memang ikut ditetapkan kamis lalu bersama 9 orang lain, akan tetapi karena dia tidak hadir maka baru hari ini dia ikut dijebloskan dalam tahanan.
"Seharusnya IH memang ikut ditetapkan pada Kamis lalu, berhubung tidak hadir maka baru hari ini proses penetapannya sebagai tersangka serta penahanan atas bisa dilakukan," Kasi intel Jemmy
Mobil Tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selanjutnya mengantarkan calon penghuni hotel prodeo tersebut ke Rutan kelas II bangil untuk menjalani masa tahanan sebagaimana yang telah ditetapkan kepada tersangka.
Zain