Jaksa Masuk Sekolah di SMAN I Purwosari-Pasuruan, 3 Manfaat Disebutkan Kepala Sekolah

Admin JSN
31 Maret 2022 | 15.43 WIB Last Updated 2022-04-08T02:46:37Z
Jaksa Masuk Sekolah di SMAN I Purwosari-Pasuruan, Kasi Intel Jemmy memberi penjelasan 
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Media sosial, menjadi bahan perbincangan yang paling menarik dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMAN I Purwosari hari ini, Kamis 31/3/2022.

Berbicara di hadapan perwakilan siswa kelas 10,11 dan 12 Jemmy Sandra, S.H,M.H (Kepala Seksi Intelijen KN Kab. Pasuruan) dan Rudi Purwanto, S.H (Kasubsi KN. Pasuruan) mendapat perhatian yang luar biasa dari peserta yang ingin tahu lebih banyak tentang hukum terutama menyangkut UU ITE. 

UU ITE menjadi pengawas dalam bermedia sosial, sebuah kegiatan yang hampir seluruh siswa melakukan. WhatsApp, IG, FB, Tweeter, dan sejenisnya akrab dengan mereka sehingga  memungkinkan potensi singgungan dengan seseorang saat bermedsos. 

"Sehingga seseorang perlu bijak dalam menggunakan media sosial, bukan saja agar tak terjerat ITE, lebih dari itu juga agar tidak menjadi korban media sosial, " cetus Kasi Intel Jemmy Sandra.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa banyak korban siswa-siswi pelajar sekolah yang tidak bijak dalam mengunakan media sosial.

Dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB hingga jelang duhur,  Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, JMS Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan di SMAN 1 Purwosari dihadiri pula oleh Wali kelas dan Guru Pengajar SMAN 1 Purwosari.

Tentang penyuluhan hukum yang telah diadakan di sekolahnya kepala SMAN 1 Purwosari - Pasuruan Dra. Fety Susilowatie M.Pd. menyampaikan pendapatnya.

"Menurut pendapat saya kegiatan ini sangat positif dalam upaya pendekatan dan memberi pengarahan dan bimbingan kepada peserta didik di usia mereka yang menginjak dewasa (SMA/SMK). Dengan berbagai kemajuan jaman dan pola kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, mereka perlu diberi pengarahan, pendampingan dan penguatan, sehingga dapat menentukan sikap dengan bijak namun tetap tidak tertinggal jaman," jelas kepala SMAN 1 Purwosari itu.
 
Menyebutkan manfaat yang diperoleh KS Fetty memaparkan menjadi 3 bagia penjelasan, antara lain :
1. Terjadi pendekatan persuasif antara pihak kejaksaaan dengan pihak sekolah (khususnya peserta didik SMA/SMK/MA), sehingga mereka tidak memiliki rasa takut untuk dekat/berkonsultasi/bertanya seputar permasalahan-permasalahan yang dapat menjerat mereka ke ranah hukum
2. Menyadarkan mereka bahwa anak sekolah juga masuk dalam katagori subyek hukum (dalam kelompok manusia), sehingga harus hati-hati dalam bertindak, agar tidak melanggar hukum dan mendapat sanksi hukum 
3. Memberi pengarahan, bimbingan tentang permasalahan-permasalahan hukum yang belum mereka ketahui walaupun ada di sekitar kehidupannya, sehingga mereka dapat menentukan sikap dalam bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara Indonesia
Kegiatan ini sebaiknya tetap dilanjutkan dengan tema yang berbeda, sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat yang terus berkembang. Serta dengan tampilan PPT yang lebih menarik, dan penyampaian yang lebih bervariasi (misal : dalam bentuk sosio drama, film, tampilan testimoni dari kalangan pelajar, dll), sehingga peserta didik semakin tertarik, merasa dekat, berani bertanya/menyampaikan pendapatnya. Hal ini mungkin dapat menjadi bahan/masukan bagi pihak kejaksaan dalam memahami permasalahan hukum yang dapat menjerat mereka ditengah ketidaktahuan tentang aturan hukum, pelanggaran hukum, tugas aparat penegak hukum, peran masyarakat dalam membantu menegakkan hukum, dll.
Semoga upaya pihak Kajari kab. Pasuruan dalam mewujudkan pelajar/generasi muda yang memahami hukum, melaksanakan aturan hukum dengan baik, dan menjauhi hukuman, dapat sukses tercapai dan memberi kontribusi positif bagi pembentukan generasi muda Indonesia yang unggul, tidak hanya dalam penguasaan IPTEK, namun juga sikap dan budi pekerti sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tagline Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan untuk murid-murid di SMAN 1 Purwosari adalah sebagai upaya agar mereka  bisa memahami hukum. Serta melakukan kontrol diri ketika mau melakukan suatu perbuatan yang melanggar Norma ataupun undang-undang.

Zain/Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Masuk Sekolah di SMAN I Purwosari-Pasuruan, 3 Manfaat Disebutkan Kepala Sekolah

Trending Now