NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan koordinasi dengan Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menentukan adanya potensi kerugian keuangan negara terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT. Krakatau Steel (Persero).
Demikian siaran pers dari pusat penerangan hukum Kejaksaaan Agung dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana hari Rabu 2/2/2022.
Menurut keterangan, dalam waktu dekat, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mengumumkan kerugian riil terkait perkara dimaksud.
Sebelumnya dalam konferensi pers pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 (enam triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan juta empar ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh rupiah), dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5.351.089.465.278 (lima triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Namun pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100% dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.
Sumber gambar : Kumparan.com (dok pri. Krakatau Steel )
Zain