MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Beruntunglah para guru madrasah yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sebab, beban mengajar mereka terbantu dengan tanpa adanya batasan rasio jumlah siswa dalam satu kelas.
Begitu disampaikan H. Umar salah satu pengurus Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di wilayah Kabupaten Malang Kamis 3/2/2022 menanggapi pernyataan Kasi Pendma, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Ode Saeni Al yang pada saat rapat dinas Selasa 1/2/2022 lalu yang menyatakan bahwa TPP madrasah tanpa rasio siswa.
"Bagus itu kalau tanpa rasio. Dengan demikian nanti banyak guru madrasah yang akan bisa mengikuti sertifikasi," cetus H.Umar.
Menanggapi hal tersebut Kasi Pendma memberi pernyataan menegaskan.
"Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) madrasah tanpa rasio siswa," jelas Ode.
Artinya, berapapun jumlah siswa yang mereka ajar, selama memenuhi tuntutan 24 jam tatap muka dalam satu minggu, maka dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan.
Kepada Ketua Kelompok Kerja Madrasah Kasi Pendma Ode berharap agar segera mengiventari siswa yang akan ujian akhir dan belum masuk Emis.
Dalam hal ini Kasi Pendma juga meminta pula kepada pengawas untuk cek guru binaan.
"Tugas pengawas secepatnya mengecek guru binaan yang belum verval S25 nya dan juga cek ulang guru penerima TPP. Madrasah juga mengecek data siswa di pangkalan untuk data ujian madrasah," paparnya.
Sementara itu untuk pencairan dana Bos dan TPP sampai sekarang masih belum ada informasi pencairan.
Refan Purba