PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kamis 17 Maret 2022 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 9 orang dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2020.
9 (sembilan) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah meluncur ke rumah tahanan tersebut adalah MS(40) asal Kecamatan Prigen, YK (38) asal Kecamatan Prigen, Mn (48) asal Kecamatan Purwodadi, AH (48) asal Kecamatan Winongan, Nd (54) asal Bangilan Kota Pasuruan, S H (26) asal Kecamatan Pandaan, MSA (48) asal Kecamatan Pandaan, Hanafi (33) asal Kecamatan Nguling, serta RH (59) asal Kcamatan Pandaan. Selain yang beralamat kota semuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Proses penahanannya berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi. Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia tiba di ruang penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasuruan.
30 menit kemudian Pukul 09.30 WIB, dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Dimas Rangga Ahimsah, SH.,MH dan Sdr. La Ode Tafrimada, SH.,MH.
Pemeriksaan selesai malam hari lepas isya. Melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan diputuskan 9 orang tersebut merupakan tersangka. Yang telah melakukan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020.
Sebelum meluncur ke Rutan dilakukan Swab Antigen terhadap tersangka oleh Puskesmas Raci dengan hasilnya negatif.
Melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Tingkat Penyidikan dilakukan penahanan atas tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Bangil dan Lapas Kota Pasuruan.
9 orang tersangka tersebut telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Kementerian Agama Republik Indonesia yang didistribusikan diwilayah Kabupaten Pasuruan.
Adapun jumlah besaran yang diduga diselewengkan sebagaimana kata Kasi Intelijen, Jemmy Sandra, SH.MH pada konferensi pers yaitu sebesar 3,1 Milyar.
Tersangka ditetapkan sebab melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pemeriksaan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, para tersangka Bantuan Operasional Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia juga diperoleh bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka melakukan perbuatan yang sama. Sehingga Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Bangil dan Lapas Kota Pasuruan.
Ditahannya para tersangka oleh Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus terbuka kemungkinan akan mengakibatkan perhatian publik. Mengingat perkara ini menjadi perhatian publik khususnya di masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Para tersangka tersebut bisa jadi akan mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Jadi tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini, Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penetapan tersangka kembali.
Tentang hal ini Kasi intel Jemmy di hadapan media menyebut pihak kejaksaan akan melakukan pengawalan dan pengamanan. Dilakukan oleh Seksi Intelijen terhadap Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Zain