9 Orang Ini Adalah Tersangka Penyelewengan Dana BOP Pesantren, Madin dan TPQ se-Kab Pasuruan

Admin JSN
17 Maret 2022 | 20.34 WIB Last Updated 2022-04-08T02:46:37Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Akhirnya Kejaksaan Negeri  Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 orang yang terlibat penyelewengan BOP, Bantuan Operasional Pendidikan Penanganan Covid-19 tahun 2020, Kamis Malam 17/3/2022.

9 orang tersebut telah melakukannya untuk Pondok Pesantren, Madin,  Madrasah Diniyah dan TPQ, Taman Pendidikan Quran  se Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Pasuruan hari ini, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, telah menetakan 9 (Sembilan) orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan operasional Pendidikan tahun 2020 untuk penanganan Covid 19 dari Kementrian Agama yang ditujukan kepada Pondok Pesantren, Madrasyah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan. 

Adapun 9 orang tersangka tersebut yakni MS (40), YK (38), Mus (48), AH (48), Nd (54), SH (26),MSA (48), Hanafi, Hn (33) dan RH (59).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara melakukan pemotongan terhadap bantuan BOP dimaksud.  

Terhadap 7 orang tersangka tersebut yakni MS, YK, Mus, SH, MSA, dan Hn dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 puluh hari di Rutan Bangil. Sedangkan 2 orang lain inisial RH dan Nd ditempatkan di Lapas Kota Pasuruan yang sebelumnya sudah ditahan dalam perkara lain.

Adapun tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan tes Swab Antigen dahulu untuk memastikan kesehatan para tersangka.

Sedangkan sebagaimana rilis yang dikeluarkan Kasi Intelijen, Jemmy Sandra, SH.MH tentang kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar 3,1 Milyar.   

Zain   




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 9 Orang Ini Adalah Tersangka Penyelewengan Dana BOP Pesantren, Madin dan TPQ se-Kab Pasuruan

Trending Now