PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama lengkap H. Noerwyndho, SH hari ini Kamis, 17 Pebruari 2022 ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Adapun statusnya adalah sebagai tahanan kota.
Berdasarkan pemeriksaan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tersangka dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dalam pengelolaan keuangan dana bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan.
Didampingi oleh Penasehat Hukumnya tersangka tiba di ruang penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pukul 15.00. Menjalani serangkaian pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tahanan kota.
Penahanan kota dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dari tersangka. Yakni surat Permohonan dari Penasehat agar tersangka tidak ditahan dengan dasar perimbangan bahwa tersangka teleh berusia 75 tahun.
Mengingat pula kondisi kesehatannya sangat rentan dimasa pandemic Covid-19. Disamping itu tersangka juga memiliki riwayat penyakit antara lain Tekanan Darah Tinggi, Penderita Jantung Koroner yang mengharuskan pemasangan stant jantung.
Juga memiliki kadar gula darah yang tinggi dan ketergantungan pada suntikan insulin dua kali dalam sehari dengan Surat Terlampir maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di wilayah hukum Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Terkait penahanan tersebut Kasi Intel Jemmy membenarkan.
"Betul, Tersangka dikenakan tahanan kota mengingat riwayat kesehatannya. Tidak menutup kemungkinan apabila kondisi tersangka cukup dianggap membaik oleh Dokter dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Maka status Penahanan Kota akan dialihkan ke Rumah Tahanan," jelas kasi intel usai pemeriksaan.
Zain