NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: Sosialisasi program PTSL, Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap yang diadakan di aula Desa Kletekan, Jogorogo Kabupaten Ngawi pada Rabu, 4/12/2021 mengungkap tarif sertifikat tanah.
"Dengan biaya perbidang yang hanya Rp.150.000, diharapkan tanah yang belum bersertifikat segera disertifikatkan, dengan syarat tanah berstatus K1 (clean and clear) yang artinya tanah tidak dalam berperkara di Pengadilan maupun dalam sengketa, misal tanah waris, tidak diketahui pemiliknya ataupun masih dalam urusan masalah batas," tutur Sukarni, Aptnh, MH dari BPN Ngawi dalam acara tersebut.
Selanjutnya dia juga menjelaskan apa itu tujuan PTSL saat memberikan sambutan.
"Ada 4 tujuan Pemerintah melalui program PTSL ini. Yang pertama, menjamin kepastian hukum, meminimalisir sengketa tanah, meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat," jelasnya.
Salah satu perwujudan dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah adalah dengan dilaksanakannya program PTSL (Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
Agar program pemerintah tersebut berjalan lancar dan sesuai target maka perlunya sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan di Aula desa Kletekan tersebut adalah dalam rangka hal tersebut.
Dalam program pemerintah tahun anggaran 2022 Desa Kletekan ditargetkan 1500 bidang/sertifikat terpenuhi.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kejari Ngawi Ajun Jaksa Reza Prasetya, S.H., Polres Ngawi Ipda Dian Ambarwati, untuk menjelaskan berbagai kerawanan dan sanksi hukum agar tidak terjadi malasah di kemudian hari.
Banyaknya kasus penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen/tanda tangan ataupun cap jempol, pemindahan patok/batas tanah tanpa diketahui pemiliknya, pungutan biaya lebih dengan alasan untuk kas desa oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Masyarakat dan panitia diharapkan jujur dalam mengurus sertifikat melalui program PTSL ini, agar semua berjalan lancar," tutur Reza.
Dian menambahkan, "Jangan memalsukan tanda tangan ya, karena hukumannya berat. Sesuai pasal 263 KUHP bisa kena 6 tahun loooo. Gak enak hidup di penjara itu."
Dian