SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Rabu tanggal 05 Januari 2022 Jam 10.00 sampai jam 15.45 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Juanda dilakukan sidang secara virtual memakai aplikasi zoom.
Para Terdakwa berada di Rutan dan Lapas, sedangkan Hakim, JPU, Penasihat Hukum, serta 3 orang Panitera Pengganti hadir di ruang persidangan.
Sidang di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH.MH, didampingi Hakim Anggota Poster Sitorus, SH.MH. dan Manabus Pasaribu,SH.MH. Sedangkan JPU yang hadir adalah La Ode Tafrida, SH.MH
Sidang di buka pada pukul 10.00. Selain peserta sidang tersebut, hadir juga dalam ruang sidang keluarga para terdakwa.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim. Agenda Sidang Putusan untuk masing-masing terdakwa dibacakan secara bergiliran.
Dengan amar putusan untuk terdakwa Koesnan, menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb. TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana Penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda 300 juta, subsider 3 bln Penjara. Menghukum Terdakwa membayar U.P. Rp. 5.833.333.333,- Subsider. 2 Tahun 6 bulan penjara, BB digunakan dalam perkara Riang Kulup Prayuda, membayar BP : Rp. 5.000.
Atas Putusan tersebut Koesnan menyatakan Banding, sedangkan sikap JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk terdakwa kedua yang bernama Riang Kulup Prayuda, menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb. Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sebagaimna dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana untuknya penjara 4 Tahun dan Pidana Denda Rp. 200 juta Subsider 2 bulan penjara. Menghukum Terdakwa membayar U.P. Rp. 3.833.333.333,- Subsider 1 tahun 6 Bulan Penjara.
Atas Putusan Tersebut Riang Kulup Prayuda menyatakan Banding, sama seperti kasus Koesnan sikap JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa ketiga bernama Wibisono Nyoto, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb. TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana Penjara 4 Tahun 6 bulan penjara dan pidana dengan denda 300 juta. Subsider 3 bulan penjara. Menghukum Terdakwa membayar uang perkara Rp. 5.750.000.000,- Subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Atas Putusan Tersebut Wibisono Nyoto menyatakan pikir-pikir. Sikap JPU juga sama, menyatakan pikir-pikir.
Situasi saat sidang berlangsung aman dan lancar. Namun setelah putusan untuk terdakwa Riang Kulup Prayuda dibacakan, beberapa pihak keluarga tidak menerima. Sehingga ada sedikit kegaduhan dari penonton sidang.
Terdengar suara-suara sumbang yang mengatakan Hakim Ngawur.
"Hakim Ngawur itu. Orang gak korupsi kok."
Beberapa saat gaduh situasi kembali kondusif setelah sidang ditunda sementara untuk Ishoma pada jam 13.00 WIB. Kembali dilanjutkan pada pukul 14.15 WIB sampai selesai pukul 15.45 WIB.
Zainal Khozin