ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kuasa Hukum Anggota Dewan Kota Pasuruan Yang Ditahan Upayakan Restorative Justice

Admin JSN
05 Januari 2022 | 19.32 WIB Last Updated 2022-01-05T13:24:40Z
Kuasa hukum "H" Wiwin Arista, berhijab dengan tim. 

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sebagai kuasa hukum tersangka H yang dijerat pasal penipuan atas perempuan berinisial  K sebesar 1,3 M, Wiwin Arista menyatakan siap melakukan upaya agar Kliennya tidak tidak sampai ditahan. 

"Kami akan ajukan upaya penangguhan penahanan atas klien kami. Sebab dia adalah pejabat publik yang tidak mungkin melarikan diri, juga tidak akan menghilangkan barang bukti,  wong kasusnya ini sudah sejak 2018," tutur Wiwin tentang kliennya yang merupakan anggota Dewan Kota Pasuruan.

Menurut Wiwin sejak kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian kliennya cukup kooperatif. 

"Makanya di kepolisian juga tidak dilakukan penahanan. Kami mohon kepada kejaksaan negeri kota Pasuruan untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut," lanjutnya.

Tentang besaran jumlah pinjaman Wiwin menyebut nominal yang disebutkan kliennya adalah 770 juta bukan 1,3 M. Ini masih ditelurlsuri olehnya bagaimana bisa ketemu angka 1,3 M itu. 

Diceritakan bahwa memang kliennya yang dia panggil Pak Helmi itu, pinjam mulai tahun 2015. Angka pokok sebesar 770 jt. Dengan perjanjian hutang kerjasama. 

Selanjutnya angsuran lancar, dari tahun 2016, 2017, hingga 2018 pada saat kasus ini dilaporkan ke Polresta Pasuruan. Pada 2019 masih ada pembayaran yang diterima oleh kuasa hukum pelapor. Namun 2020 ketika H akan melakukan pembayaran justru ditolak. Sehingga pada tahun 2020 itu status pembayaran Nihil. 

Demikian pula pada tahun 2021, kliennya tidak melakukan pembayaran sama sekali. Kuasa hukum menyebut kondisi pandemi membuat kliennya kesulitan mengangsur.

"Kalau ditotal ketemunya sudah mengangsur 425 juta, dilakukan secara bertahap. Terakhir akan memberi 300 juta akan tetapi ditolak itu," papar Wiwin

" Menurut klien saya 770 juta. Tiba-tiba besar rumusnya gimana, ini kami masih melakukan penelusuran," imbuhnya. 

Wiwin berharap agar kasus ini tidak sampai berlanjut ke persidangan. Berulangkali dia mengatakan akan mengusahakan restorative justice untuk kasus yang menimpa anggota dewan H ini.

Tentang hal itu, I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", menyebut bahwa restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Jadi, kami terus berupaya untuk mencari formula restorative justice. Supaya ada jalan baik. Wong ini perkaranya uang ya diselesaikan dengan uang," imbuh Wiwin yang memberikan keterangan di Kafe Grand Palem Pasuruan usai H ditahan kejaksaan.

Zainal Khozin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Anggota Dewan Kota Pasuruan Yang Ditahan Upayakan Restorative Justice

Trending Now