ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kalah Sengketa, SMK WYSN LUMAJANG 6 Bulan Lagi Harus Pindah

Admin JSN
03 Januari 2022 | 17.57 WIB Last Updated 2022-01-03T11:00:04Z

 


LUMAJANG I JATIMSATUNEWS.COM: 
Hingga hari ini, Senen 3/1/2021 lahan sengketa yang dimenangkan pemilik lahan, masih bisa ditempati SMK WYSN, Wira Yudha Sakti Nusantara Lumajang. Kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut masih berlangsung. Mungkin hingga 6 bulan ke depan. 

Hal ini menyusul putusan pengadilan negeri Lumajang yang memberi waktu 6 bulan kepada pihak pengelola yayasan SMK WYSN untuk segera mengosongkan lokasi dan aset-aset yayasan tersebut untuk segera di pindahkan. Menyusul kesepakatan setelah berunding dengan kuasa hukum pemilik lahan. 

Seperti diketahui para siswa dan alumni SMK Wira Yudha Sakti Nusantara (WYSN) di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono telah melakukan aksi demo pada akhir desember 2021 lalu, 27/12/2021. Mereka meminta agar eksekusi ditunda terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

Berawal dari kasus sengketa tanah yang ditempati sekolah tahun 2015 lalu. Pada tahun itu pihak sekolah menyewa lahan sekolah selama dua puluh tahun dengan catatan. Selain memberikan uang sewa sebesar Rp 1,2 miliar, pemilik juga bakal menghibahkan lahan tersebut setelah pembayaran itu selesai tahun 2016 lalu.

Tentang hal tersebut sebagaimana dirilis lumajangsatu.com, Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wira Yudha Sakti Nusantara Siti Munasaroh Amd mengatakan bahwa perjanjian sewa tersebut saat ini telah berjalan selama 6 tahun. Bahkan, beberapa tahun lalu pihak sekolah juga mendapat hibah dari pemilik lahan. Otomatis, akad sewa tersebut sudah dianggap habis.

Pihak sekolah sudah membayar besaran uang sewa yang diminta, satu miliar lebih. Bahkan, saat itu mereka juga sudah menerima uangnya. Nah, kemudian, tahun kemarin mereka membatalkan perjanjian sewa itu dan menempuh jalur hukum.

"Kami hanya meminta penundaan eksekusi karena sekolah yang baru masih dibangun, setidaknya 2 sampai 3 tahun" tutur Waka Siti Munasaroh.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Lumajang Iptu Samsul Hadi mengatakan, pemilik lahan telah menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara. Hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang, 25 Februari lalu.

Cak Edy 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kalah Sengketa, SMK WYSN LUMAJANG 6 Bulan Lagi Harus Pindah

Trending Now