NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: Raut muka bahagia para napi yang di bebaskan kemarin warnai pemandangan di depan lapas Klas IIB Ngawi, Senin (17/1/2022).
Mereka menyampaikan janji untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali secara bersama-sama dan melakukan sujud syukur.
Dalam kesempatan itu Evi Novia Manganang, Penata TK I.(III/d) Kepala Urusan Umum menyampaikan nasehat kepada para napi yang di bebaskan.
"Berhati-hatilah jangan sampai mengulangi lagi, jadilah manusia yang mandiri, berguna bagi masyarakat, lebih dekat dengan Tuhan dan rajin beribadah," demikian nasehatnya. Di dengar penuh hidmat oleh para napi
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Klas IIB Ngawi Hendro Susilo Nugroho menyampaikan bahwa bahwa pembebasan dilakukan untuk program pencegahan dan penanggulangan Covid.
"Ada 15 napi kita bebaskan hari ini seiring program pencegahan dan penanggulangan COVID-19," jelas Hendro.
"Pembebasan 15 napi tersebut, tentu dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan asimilasi dan integritas WBP. Beberapa ketentuan asimilasi dan integrasi di antaranya, Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bukan narapidana residivis atau pengulangan tindak pidana, serta tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing," terangnya.
"Hal ini tidak terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012, bukan narapidana residivis atau pengulangan tindak pidana, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing," tuturnya menambahkan.
"Pembebasan ini juga sebagai bentuk realisasi usai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan tentang Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," lanjutnya.
"15 napi yang bebas tersebut rinciannya sebagai berikut, 12 laki-laki dan 3 wanita terdiri dari kasus kriminal dan narkoba. Dengan bebasnya 15 napi ini bisa mengurangi kelebihan kapasitas Lapas Klas IIB Ngawi," tutup Hendro.