PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Pagi ini, Rabu 26/1/2022 Kapolresta Pasuruan menjelaskan bahwa jajaran satreskrim Polres Pasuruan Kota dibantu oleh jajaran Jatanras Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap DPO, Daftar Pencarian Orang pelaku curas, curat, curanmor, anirat dan kepemilikan Handak. DPO ini adalah pelaku yang sudah lama dicari, dikejar Karena melakukan aksi di beberapa TKP wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
"Hari senin dinihari 26 Januari 2022 satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap 1 tersangka DPO atas inisial HA 37 tahu. Warga Dusun Rembang Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dimana pelaku ini menurut hasil keterangan penyidikan dan penyelidikan sudah hampir melakukan di 150 TKP," Kata Kapolres.
Bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No.19 Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. memimpin Konferensi Pers menjelaskan hal tersebut.
Pelaku merupakan tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam PASAL 365 KUHP dan PASAL 363 KUHP.
Modus pelaku yakni mengancam, menakuti korban dengan senjata api mainan. Juga menggunakan sajam jenis celurit dan bahan peledak bondet dengan sasaran yaitu handphone dan kendaraan bermotor.
Pada kesempatan yang sama Kapolres menjelaskan bahwa Korban dari 150 TKP bervariasi.
"Ada korban warga sipil termasuk anggota Polri, di tahun 2017 itu ada anggota Polwan yang menjadi korban," jelasnya.
Tersangka melakukan di 150 TKP di wilayah Jawa Timur. Antara lain di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo kemudian di Malang.
"Alhamdulillah sudah kita amankan. Saat ini tersangka sudah ditahan dan kita proses dengan pasal berlapis mulai dari curas, curat, curanmor, anirat, dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan sumur hidup," terang Kapolres Pasuruan Kota menutup konferensi pers.
Zain